Arti Jujur Dalam Perbuatan

Arti Jujur Dalam Perbuatan

Makna Jujur dalam Niat

Merujuk pada sumber yang sama, jujur dalam niat merupakan ketulusan dan ketepatan antara apa yang ditampakkan dan yang disembunyikan. Jika seseorang tidak jujur dalam niat, maka ia tampak melakukan suatu amalan karena Allah SWT padahal di dalam hati justru sebaliknya.

Orang yang berbuat hal tersebut pada hari kiamat kelak akan dibongkar oleh Allah SWT. Isi hatinya akan diperlihatkan dan dimintai pertanggungjawaban, dalam surah An Nisa ayat 108, Allah SWT berfirman:

يَسْتَخْفُونَ مِنَ ٱلنَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ ٱللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَىٰ مِنَ ٱلْقَوْلِ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا

Artinya: "Mereka dapat bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak dapat bersembunyi dari Allah, karena Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang tidak diridhai-Nya. Dan Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan."

Menurut buku PAI dan Budi Pekerti untuk Kelas X karya Nenden Munawaroh dan Ijudin, niat yang baik dan tulus serta ikhlas karena Allah akan bernilai ibadah. Niat yang baik tentu akan dilaksanakan dengan sikap jujur.

Selain jujur dalam niat, ada juga jujur dalam ucapan atau lisan. Mereka yang jujur seperti ini menjaga segala ucapan yang keluar dari mulutnya.

Dengan demikian, seseorang tidak menyebarkan sesuatu yang belum jelas kebenarannya. Selain itu, tentu saja mereka berdoa kepada Allah SWT agar selalu menjaga diri untuk jujur dalam lisan.

Selanjutnya ada jujur dalam perbuatan yang berarti dalam beramal selalu terikat dengan syariat. Mereka yang jujur dalam perbuatan selalu beramal dengan rasa ikhlas dan mengharap ridha Allah SWT tanpa dicampuri niat lain.

Pasal 310 ayat (1) KUHP

Pasal 433 ayat (1) RKUHP

Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

Pasal ini kurang lebih memuat pengaturan yang sama dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara lisan dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.

Penistaan dengan surat

Pasal 310 ayat (2) KUHP

Pasal 433 ayat (2) KUHP

Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.

Pasal ini pun memuat pengaturan yang kurang lebih serupa dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP. Perbuatan dalam pasal ini adalah untuk pencemaran tertulis dengan tulisan, gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.

Apabila pembelaan sebagaimana dimaksud Pasal 310 itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan ternyata yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP yaitu memfitnah.

Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan namun ketika diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, tuduhannya tersebut tidak dapat dibuktikan atau tidak benar.

Serupa dengan Pasal 311 KUHP, jika orang yang menuduh diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tapi tak dapat membuktikannya, ia dipidana karena fitnah.

Pembuktian kebenaran tuduhan hanya bisa dilakukan dalam hal:

Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.

Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.

Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[7]

Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Setiap orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[8]

Menurut R. Sugandhi terkait Pasal 318 KUHP, sebagaimana kami sarikan, yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana.

Misalnya: dengan diam-diam menaruh suatu barang yang berasal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.

Setiap orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu tindak pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[9]

✔ Tentang KBBI daring ini

Aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ini merupakan KBBI Daring (Dalam Jaringan / Online tidak resmi) yang dibuat untuk memudahkan pencarian, penggunaan dan pembacaan arti kata (lema/sub lema). Berbeda dengan beberapa situs web (laman/website) sejenis, kami berusaha memberikan berbagai fitur lebih, seperti kecepatan akses, tampilan dengan berbagai warna pembeda untuk jenis kata, tampilan yang pas untuk segala perambah web baik komputer desktop, laptop maupun telepon pintar dan sebagainya. Fitur-fitur selengkapnya bisa dibaca dibagian Fitur KBBI Daring.

Database utama KBBI Daring ini masih mengacu pada KBBI Daring Edisi III, sehingga isi (kata dan arti) tersebut merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa). Diluar data utama, kami berusaha menambah kata-kata baru yang akan diberi keterangan tambahan dibagian akhir arti atau definisi dengan "Definisi Eksternal". Semoga semakin menambah khazanah referensi pendidikan di Indonesia dan bisa memberikan manfaat yang luas. Aplikasi ini lebih bersifat sebagai arsip saja, agar pranala/tautan (link) yang mengarah ke situs ini tetap tersedia. Untuk mencari kata dari KBBI edisi V (terbaru), silakan merujuk ke website resmi di kbbi.kemdikbud.go.id

Tidak semua hasil pencarian, terutama jika kata yang dicari terdiri dari 2 atau 3 huruf, akan ditampilkan semua. Jika hasil pencarian dari daftar kata "Memuat" sangat banyak, maka hasil yang dapat langsung di klik akan dibatasi jumlahnya. Selain itu, untuk pencarian banyak kata sekaligus, sistem hanya akan mencari kata yang terdiri dari 4 huruf atau lebih. Misalnya yang dicari adalah "air, minyak, larut", maka hasil pencarian yang akan ditampilkan adalah minyak dan larut saja.

Untuk pencarian banyak kata sekaligus, bisa dilakukan dengan memisahkan masing-masing kata dengan tanda koma, misalnya: ajar,program,komputer (untuk mencari kata ajar, program dan komputer). Jika ditemukan, hasil utama akan ditampilkan dalam kolom "kata dasar" dan hasil yang berupa kata turunan akan ditampilkan dalam kolom "Memuat". Pencarian banyak kata ini hanya akan mencari kata dengan minimal panjang 4 huruf, jika kata yang panjangnya 2 atau 3 huruf maka kata tersebut akan diabaikan.

Edisi online/daring ini merupakan alternatif versi KBBI Offline yang sudah dibuat sebelumnya (dengan kosakata yang lebih banyak). Bagi yang ingin mendapatkan KBBI Offline (tidak memerlukan koneksi internet), silakan mengunjungi halaman web ini KBBI Offline. Jika ada masukan, saran dan perbaikan terhadap kbbi daring ini, silakan mengirimkan ke alamat email: ebta.setiawan || gmail || com

Kami sebagai pengelola website berusaha untuk terus menyaring iklan yang tampil agar tetap menampilkan iklan yang pantas. Tetapi jika anda melihat iklan yang tidak sesuai atau tidak pantas di website kbbi.web.id, ini silakan klik Laporkan Iklan

a      Bunyi selengkapnya isi Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), adalah sebagai berikut:

“Pemberian kuasa berakhir:

dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;

dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;

dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa

dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.”

Selanjutnya akan kami jelaskan mengapa pada awalnya “perkawinannya si perempuan yang memberikan atau menerima kuasa” menjadi salah satu hal yang mengakibatkan berakhirnya kuasa.

Ini karena berdasarkan KUHPer, perempuan yang sudah menikah dalam melakukan tindakan hukum harus dengan izin dari suaminya, sebagaimana terlihat dalam pasal-pasal berikut ini:

Setiap suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan. Sebagai kepala, ia wajib memberi bantuan kepada isterinya atau tampil untuknya di muka Hakim, dengan mengingat pengecualian-pengecualian yang diatur di bawah ini. Dia harus mengurus harta kekayaan pribadi si isteri, kecuali bila disyaratkan yang sebaliknya. Dia harus mengurus harta kekayaan itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, dan karenanya bertanggung jawab atas segala kelalaian dalam pengurusan itu. Dia tidak diperkenankan memindahtangankan atau membebankan harta kekayaan tak bergerak isterinya tanpa persetujuan si isteri.

Seorang isteri, sekalipun ia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah, tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, menggadaikan, memperoleh apa pun, baik secara cuma-cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam akta atau izin tertulis. Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta atau perjanjian tertentu, si isteri tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa pun, atau memberi pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari suami.

Mengenai perbuatan atau perjanjian, yang dibuat oleh seorang isteri karena apa saja yang menyangkut perbelanjaan rumah tangga biasa dan sehari-hari, juga mengenai perjanjian perburuhan yang diadakan olehnya sebagai majikan untuk keperluan rumah tangga, undang-undang menganggap bahwa ia telah mendapat persetujuan dan suaminya.

Isteri tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya, meskipun dia kawin tidak dengan harta bersama, atau dengan harta terpisah, atau meskipun dia secara mandiri menjalankan pekerjaan bebas.

Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah:

1.     anak yang belum dewasa;

2.     orang yang ditaruh di bawah pengampuan;

3.     perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.

Ketentuan-ketentuan KUHPer tersebut yang mengakibatkan berakhirnya pemberian kuasa yang diberikan seorang perempuan sebelum dia menikah. Ini karena, menurut ketentaun-ketentuan tersebut, seorang perempuan tidak dapat melakukan perbuatan hukum tanpa persetujuan dari suami, termasuk perbuatan hukum memberikan kuasa.

Akan tetapi, mengenai perlunya izin dari suami kepada isteri untuk melakukan perbuatan hukum tidak berlaku lagi sejak adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang:

“Sebagai konsekwensi dari gagasan ini, maka Mahkamah Agung menganggap tidak berlaku lagi antara lain Pasal-pasal berikut dari Burgerlijk Wetboek:

1.    Pasal-pasal 108 dan 110 B.W. tentang wewenang seorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap di muka Pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suami. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan diantara semua warga negara Indonesia.”

Selain itu, mengenai seimbangnya kedudukan suami dan isteri dalam melakukan perbuatan hukum juga terlihat dalam Pasal 31 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):

Pasal 31 UU Perkawinan

(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

(3) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

Jadi, dengan seimbangnya kedudukan antara suami dan isteri dalam melakukan perbuatan hukum, maka perkawinan seorang perempuan yang sebelum menikah telah memberikan kuasa kepada orang lain, tidak membuat kuasa tersebut menjadi berakhir setelah perempuan tersebut menikah. Ini berakibat pada tidak berlaku lagi ketentuan “pemberian kuasa berakhir dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa”.

b      Sebagaimana telah dijelaskan di atas, dasar hukumnya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang dan Pasal 31 UU Perkawinan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

3.    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang.

Jujur dalam niat artinya seseorang memiliki motivasi dari dirinya dalam beramal saleh. Hal ini dilakukan semata-mata mengharap ridha Allah SWT.

Jujur sendiri termasuk ke dalam sifat terpuji yang dianjurkan dalam Islam. Dari segi bahasa, jujur berasal dari kata sadaqa atau sidq yang artinya benar.

Perintah berperilaku jujur tercantum dalam sejumlah dalil, salah satunya hadits dari Abdullah bin Mas'ud. Rasulullah SAW bersabda,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesungguhnya kejujuran itu membawa pada kebaikan dan kebaikan itu membawa (pelakunya) ke surga dan orang yang membiasakan dirinya berkata benar (jujur) sehingga ia tercatat di sisi Allah sebagai orang yang benar." (HR Bukhari dan Muslim)

Mengutip buku Al-Qur'an Hadis Madrasah Tsanawiyah Kelas IX tulisan H Aminudin dan Harjan Syuhada, jujur terbagi ke dalam sejumlah aspek. Jujur dalam niat termasuk salah satunya.

Pengertian jujur adalah suatu perilaku manusia yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, baik terhadap dirinya maupun pihak lain.

Memiliki sifat jujur sangat penting untuk dimiliki oleh seorang pribadi. Adapun manfaat sifat jujur antara lain adalah sebagai berikut:

1. Hidup menjadi lebih tenang. Orang yang jujur akan memiliki hidup yang lebih tenang, karena dia tidak perlu menyembunyikan sesuatu. Selain itu kejujuran juga tidak akan membuat pikiran seseorang merasa terbebani, sebab ketika seseorang berbohong dia harus mengingat lagi perkataan bohong yang dia katakan.

Sedangkan orang jujur dan selalu mengatakan hal yang sebenarnya, dia tidak perlu membebani pikirannya dengan ingatan yang tidak perlu karena apa yang dia katakan telah sesuai dengan fakta.

2. Orang-orang jujur juga disebutkan mempunyai integritas serta bisa dipercaya oleh orang lain sehingga pada umumnya orang yang jujur akan lebih sukses di dalam hidupnya. penting untuk dicatat bahwa kepercayaan dari orang lain bukan sesuatu yang bisa kita tuntut, kepercayaan adalah apa yang diberikan oleh orang lain karena seseorang telah bersikap jujur dan terbukti dapat dipercaya.

Alasan mengapa orang yang jujur lebih sukses, karena apa yang dia hasilkan baik itu layananan maupun produknya selalu memiliki kualitas yang terbaik, dan sesuai yang mereka tawarkan dalam iklan.

Dengan memberikan layanan dan produk yang terbaik dan sesuai dengan penawaran, maka pelanggan atau klien akan lebih terpuaskan sehingga mereka akan kembali lagi menggunakan produk dan layanannya.

3. Terbiasa dalam bersikap jujur juga akan membentuk karakteristik pribadi yang lebih bertanggungjawab, amanah, serta dapat dipercaya untuk hal-hal yang besar.

4. Dengan sikap jujur ini, maka seseorang juga akan lebih mudah untuk memperoleh empati serta simpati dari pihak lain.

5. Terbiasa dalam bersikap jujur juga dapat menjauhkan diri dari beragam tindakan yang melanggar norma serta hukum negara. Sebagai contoh: korupsi, kolusi, dan juga nepotism

Dari penjelasan tersebut, kita bisa mengetahui bahwa pengertian jujur adalah suatu sikap yang benar. Selain itu, memiliki sifat jujur juga akan memberikan sejumlah manfaat bagi kita, dan tidak ada ruginya untuk selalu bersikap jujur.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, menjelaskan ada tiga arti jujur. Yang pertama, pengertian jujur adalah lurus hati; tidak berbohong (misalnya dengan berkata apa adanya). Yang kedua, pengertian jujur adalah tidak curang (misalnya dalam permainan, dengan mengikuti aturan yang berlaku). Yang ketiga, pengertian jujur adalah tulus; ikhlas. Dari pengertian kata jujur menurut KBBI tersebut, dapat dipahami bahwa pengertian jujur tidak hanya sebatas dalam perkataan saja melainkan juga dalam perbuatan. Dengan kata lain, arti jujur adalah salah satu ciri kepribadian seseorang yang dapat menetap sekaligus dinamis seiring perjalanan dan pengalaman hidup seseorang.

Sedangkan dalam Oxford Dictionary, arti jujur adalah konsisten berkata jujur secara terus-menerus. Sedang. Kata konsisten tersebut berarti berkata apa adanya secara terus-menerus dengan sikap yang sama dalam perasaan, perkataan, dan perbuatannya.

Dikutip dari laman Kemenag, arti jujur adalah kesesuaian antara niat dengan ucapan dan perbuatan seseorang. Artinya, sikap intensi tersebut merupakan komponen utama dari kejujuran. Dengan begitu, arti jujur adalah suatu perilaku manusia yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, baik terhadap dirinya maupun pihak lain.

Arti jujur dalam perkataan adalah keselarasan antara ucapan dengan hati, sesuai dengan fakta. Sedangkan arti jujur dalam tindakan atau perbuatan adaah jika penampilan lahiriah seseorang sesuai dengan kondisi hatinya, maka ia memprioritaskan kemaslahatan, dan tidak terkontaminasi oleh kemunafikan dan riya’.